Selasa, 15 Maret 2011

RAWAN JADI LADANG KORUPSI, RSBI DISTOP





JAKARTA -- Desakan penghentian sekolah bertitel rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) terus berkembang. Pemicunya, RSBI dilaporkan seenaknya menarik biaya tinggi dari orang tua siswa.

Dengan keuangan melimpah, diduga rawan terjadi penyelewengan di sekolah itu. Kemunculan RSBI baru sementara ditangguhkan dulu.

Kebiasaan RSBI menarik biaya sekolah tinggi dari wali murid adalah legal. Upaya tersebut memang ’’dihalalkan’’. Hal itu diatur dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam pasal 16 dijelaskan, penerimaan siswa baru dilaksanakan berdasar persyaratan. Di antaranya, kesediaan membayar pungutan untuk menutupi kekurangan biaya di atas standar pembiayaan pendidikan. Kecuali bagi peserta didik dari orang tua yang tidak mampu secara ekonomi.

Celakanya, hasil survei oleh Pusat Penelitian dan Kebijakan (Puslitjak) Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyebutkan, dengan landasan tersebut, RSBI seolah-olah bebas menentukan besaran SPP.

Kepala Puslitjak Hendarman menyatakan, pihaknya sudah menyurvei secara acak 130 RSBI mulai tingkat SD hingga SMA dan SMK. Jumlah itu mewakili 1.350-an total RSBI di Indonesia. Hasilnya, biaya pendidikan di RSBI bisa dipatok mulai Rp400 ribu hingga Rp20 juta per bulan. ’’Itu yang tidak benar,’’ tegasnya kemarin.

Dia menyayangkan RSBI yang hanya mengedepankan aspek finansial ketika penerimaan siswa baru. Sementara itu, aspek kualitas keilmuan siswa dikesampingkan. Akibatnya, siswa-siswa yang bisa bersekolah di RSBI hanya anak-anak orang berduit.

Dalam permendiknas tentang pendirian RSBI itu, sejatinya banyak pasal yang mengatur standar kualitas keilmuan calon siswa. Tapi, oleh sekolah, aturan tersebut banyak dikesampingkan.

Hendarman menjelaskan, hampir seluruh RSBI memiliki keuangan yang cukup banyak dari orang tua dan anggaran pemerintah khusus RSBI. Tapi, hampir separuh di antara jumlah tersebut dihabiskan untuk pembangunan fisik. Pos pengeluaran itu rawan penyelewengan atau korupsi.

Sementara itu, anggaran untuk peningkatan keilmuan atau kualitas akademik siswa hanya berkisar 19 persen. ’’Padahal kualitas siswa menjadi patokan utama berjalannya RSBI menjadi SBI,’’ ujarnya.

Evaluasi minus RSBI lainnya, ketentuan kuota 20 persen untuk siswa miskin belum terpenuhi. Dari 130 RSBI yang disurvei, rata-rata siswa miskin yang tertampung baru 14 persen untuk jenjang SMA dan SMK. Untuk jenjang SMP dan SD, persentase siswa miskin masih 10 persen.

Sementara itu, untuk kualitas guru RSBI yang dituntut bisa menguasai bahasa Inggris, Hendarman menyatakan, 60 persen guru di sekolah RSBI berkemampuan menengah ke bawah.

Kemendiknas mencatat, di antara sekian banyak evaluasi minus tersebut, yang paling mencolok adalah belum ada RSBI yang naik tingkat menjadi SBI setelah lebih dari lima tahun berjalan. ’’Fenomena itu merupakan indikator jelas bahwa RSBI berjalan di tempat,’’ tegasnya.

Dari hasil survei tersebut, Hendarman merekomendasikan kepada Mendiknas M. Nuh untuk sementara menghentikan kemunculan RSBI baru. Upaya itu dilakukan hingga ada revisi permendiknas tentang pembentukan RSBI. ’’Kami tegaskan, pasal yang membebaskan menarik uang itu harus dihapus,’’ ujarnya.

Usul pembekuan sementara RSBI itu juga diamini Plt Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Kemendiknas Suyanto. Ditemui di ruang kerjanya, dia mengungkapkan, tahun ini memang tidak dibuka lagi pengajuan untuk mendapatkan label RSBI.

Dia menyatakan, selama ini memang terdapat kekurangan dalam penerapan RSBI. Di antaranya, peran kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan. Dia menyebutkan, di beberapa provinsi, banyak kepala sekolah dan kepala dinas yang benar-benar ingin menjalankan RSBI sesuai dengan aturan, tapi dijegal di tengah jalan oleh kepala daerah.

Bentuknya, mereka dimutasi ke sekolah lain. Sementara itu, jabatan kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan yang mau disetir kepala daerah tetap aman. ’’Itu tidak benar. Kami menemukan banyak kasus di Jawa Timur,’’ jelasnya. Tapi, dia tidak mau menyebutkan nama-nama daerah tersebut.

Kentalnya upaya mengebiri kepala sekolah RSBI sekaligus kepala dinas pendidikan yang ingin berkembang itu didasari kekhawatiran popularitas kepala daerah akan kalah. Untuk kejadian tersebut, Suyanto akan menjatuhkan sanksi finansial. Yaitu, menghentikan pengucuran bantuan danaatau block grant RSBI ke sekolah yang bersangkutan.

Dia mengungkapkan, setiap tahun rata-rata sekolah RSBI menerima Rp300 juta. Dana itu murni digunakan untuk pengembangan kualitas akademis siswa. (jpnn)

sumber Fajar Online
Selasa, 15 Maret 2011 | 02:18:54 WITA | 185 HITS

Terkait

Description: Rating: 4.5 Reviewer: bang udin ItemReviewed:
Al
Mbah Qopet Updated at: 16.46

0 komentar:

Posting Komentar