Minggu, 23 September 2012

PERATURAN AKADEMIK



PERATURAN AKADEMIK
SMA NEGERI 1 PASIR BELENGKONG
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
A.    Kehadiran Siswa
1.      Setiap siswa wajib hadir setiap hari untuk  mengikuti pelajaran dari guru sesuai jadwal
2.      Setiap siswa wajib hadir mengikuti pelajaran minimal 90% dari jumlah hari efektif dalam satu
      semester
3.      Bagi siswa yang berhalangan hadir karena satu dan lain hal, maka orangtua/wali siswa wajib
      memberitahukan secara tertulis kepada sekolah
4.  Siswa yang terlambat hadir 10 menit, wajib melaporkan diri kepada guru piket untuk menerima petunjuk lebih lanjut.

B.    Penilaian, Remidial, Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1.   Setiap siswa wajib mengikuti ulangan harian sesuai dengan program penilaian yang ditetapkan guru mata pelajaran
2.    Siswa yang memperoleh nilai dibawah KKM mata pelajaran wajib mengikuti program remedial yang ditetapkan guru
3.   Setiap siswa wajib mengikuti Ulangan Tengah Semester (UTS), Ulangan Semester dan Ulangan Kenaikan Kelas
4.      Kriteria kenaikan kelas :
Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
·       Memiliki kehadiran sekurang-kurangnya 90 % dari jumlah hari efektif dalam 1 tahun pelajaran
·     Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester dikelas yang diikuti
·         Siswa dinyatakan tidak naik ke-kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 ( tiga ) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran Pendidikan Agama.
·    Siswa dinyatakan tidak naik ke-kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari 3 ( tiga ) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran Pendidikan Agama dan bukan mata pelajaran ciri khas program studi.
Mata pelajaran ciri khas program studi dimaksud adalah :
Program Studi Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA ) adalah : a).Matematika, b). Fisika, c). Kimia, dan d). Biologi. Program Sutudi Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS ) adalah : a).Ekonomi, b). Sejarah, c). Geografi, dan d). Sosiologi.

5.       Kriteria Kelulusan :
Siswa dinyatakan lulus apabila :
·         Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
·         Memperoleh nilai minimal sama dengan KKM untuk semua mata pelajaran
·         Lulus ujian sekolah (tertulis dan praktik) dengan Nilai rata-rata mata pelajaran yang di – UAS – kan minimal 7,00
·         Lulus Ujian Nasional sesuai dengan criteria yang ditetapkan Pemerintah

6.       Guru wajib melakukan penilaian Ulangan Harian / Ulangan Blok sekurang-kurangnya sama dengan jumlah Kompetendi dasar (KD) yang direncanakan dalam satu semester

7.       Setiap kali Ulangan Harian, UTS, UAS/UKK guru wajib melengkapi perangkat penilaian, berupa : Kartu soal, Kisi – kisi, Analisis hasil ulangan

8.       Nilai hasil ulangan wajib dikembalikan kepada siswa, diberi komentar, ditanda tangani oleh orang tua siswa dan dikembalikan untuk didokumentasikan guru mata pelajaran

9.       Setiap akhir semester, guru wajib menjelaskan nilai :
·         Rata-rata Ulangan Harian (UH)
·         Ulangan Tengah Semester (UTS)
·         Ulangan Akhir Semester

10.   Perhitungan nilai raport didasarkan pada rumus : 
       Nilai Raport   = Nilai UH berkontribusi 55 %, nilai ujian Tengah semester 30 % dan
       nilai ujian Semester/Naik Kelas 15 %.
11. Pengolahan nilai raport dilakukan oleh wali kelas dibawah koordinasi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

C.    Penggunaan Fasilitas Belajar
1.     Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas belajar berupa Laboratorium, Perpustakaan, sarana Olahraga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
2. Setiap siswa berhak menggunakan buku pelajaran, buku referensi dan buku perpustakaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

D.   Layanan Konsultasi
1.   Setiap siswa berhak memperoleh layanan konsultasi/bimbingan dari guru, wali kelas dan BP/BK
2.  Dalam hal guru, wali kelas dan BP/BK tidak dapat mengatasi masalah siswa, maka masalah tersebut diserahkan kepada Kepala Sekolah
3.  Kepala Sekolah dapat membentuk Tim Disiplin Siswa yang bertugas memberikan pertimbangan bagi kepala sekolah dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan permasalahan siswa

Terkait

Description: PERATURAN AKADEMIK Rating: 4.5 Reviewer: bang udin ItemReviewed: PERATURAN AKADEMIK
Al
Mbah Qopet Updated at: 22.03

0 komentar:

Posting Komentar