PERATURAN
AKADEMIK
SMA NEGERI 1 PASIR
BELENGKONG
TAHUN PELAJARAN
2012/2013
A. Kehadiran
Siswa
1. Setiap
siswa wajib hadir setiap hari untuk
mengikuti pelajaran dari guru sesuai jadwal
2. Setiap
siswa wajib hadir mengikuti pelajaran minimal 90% dari jumlah hari efektif
dalam satu
semester
3. Bagi
siswa yang berhalangan hadir karena satu dan lain hal, maka orangtua/wali siswa
wajib
memberitahukan secara tertulis kepada sekolah
4. Siswa
yang terlambat hadir 10 menit, wajib melaporkan diri kepada guru piket untuk
menerima petunjuk lebih lanjut.
B. Penilaian,
Remidial, Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1. Setiap
siswa wajib mengikuti ulangan harian sesuai dengan program penilaian yang
ditetapkan guru mata pelajaran
2. Siswa
yang memperoleh nilai dibawah KKM mata pelajaran wajib mengikuti program
remedial yang ditetapkan guru
3. Setiap
siswa wajib mengikuti Ulangan Tengah Semester (UTS), Ulangan Semester dan
Ulangan Kenaikan Kelas
4. Kriteria
kenaikan kelas :
Siswa
dinyatakan naik kelas apabila :
· Memiliki
kehadiran sekurang-kurangnya 90 % dari jumlah hari efektif dalam 1 tahun
pelajaran
· Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada dua semester dikelas yang diikuti
·
Siswa dinyatakan tidak naik ke-kelas XI, apabila
yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (
tiga ) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran Pendidikan Agama.
· Siswa dinyatakan tidak naik ke-kelas XII, apabila
yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari 3 ( tiga
) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran Pendidikan Agama dan bukan
mata pelajaran ciri khas program studi.
Mata pelajaran ciri
khas program studi dimaksud adalah :
Program Studi Ilmu
Pengetahuan Alam ( IPA ) adalah : a).Matematika, b). Fisika, c). Kimia, dan d).
Biologi. Program Sutudi Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS ) adalah : a).Ekonomi,
b). Sejarah, c). Geografi, dan d). Sosiologi.
5.
Kriteria
Kelulusan :
Siswa
dinyatakan lulus apabila :
·
Telah
menyelesaikan seluruh program pembelajaran
·
Memperoleh
nilai minimal sama dengan KKM untuk semua mata pelajaran
·
Lulus
ujian sekolah (tertulis dan praktik) dengan Nilai rata-rata mata pelajaran yang
di – UAS – kan minimal 7,00
·
Lulus
Ujian Nasional sesuai dengan criteria yang ditetapkan Pemerintah
6.
Guru
wajib melakukan penilaian Ulangan Harian / Ulangan Blok sekurang-kurangnya sama
dengan jumlah Kompetendi dasar (KD) yang direncanakan dalam satu semester
7.
Setiap
kali Ulangan Harian, UTS, UAS/UKK guru wajib melengkapi perangkat penilaian,
berupa : Kartu soal, Kisi – kisi, Analisis hasil ulangan
8.
Nilai
hasil ulangan wajib dikembalikan kepada siswa, diberi komentar, ditanda tangani
oleh orang tua siswa dan dikembalikan untuk didokumentasikan guru mata
pelajaran
9.
Setiap
akhir semester, guru wajib menjelaskan nilai :
·
Rata-rata
Ulangan Harian (UH)
·
Ulangan
Tengah Semester (UTS)
·
Ulangan
Akhir Semester
10.
Perhitungan
nilai raport didasarkan pada rumus :
Nilai Raport = Nilai UH berkontribusi 55 %, nilai
ujian Tengah semester 30 % dan
nilai ujian Semester/Naik Kelas 15 %.
11. Pengolahan
nilai raport dilakukan oleh wali kelas dibawah koordinasi Wakil Kepala Sekolah
Bidang Kurikulum
C. Penggunaan
Fasilitas Belajar
1. Setiap
siswa berhak menggunakan fasilitas belajar berupa Laboratorium, Perpustakaan, sarana
Olahraga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
2. Setiap
siswa berhak menggunakan buku pelajaran, buku referensi dan buku perpustakaan
lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
D. Layanan
Konsultasi
1. Setiap
siswa berhak memperoleh layanan konsultasi/bimbingan dari guru, wali kelas dan
BP/BK
2. Dalam
hal guru, wali kelas dan BP/BK tidak dapat mengatasi masalah siswa, maka
masalah tersebut diserahkan kepada Kepala Sekolah
3. Kepala
Sekolah dapat membentuk Tim Disiplin Siswa yang bertugas memberikan
pertimbangan bagi kepala sekolah dalam mengambil keputusan yang berhubungan
dengan permasalahan siswa
0 komentar:
Posting Komentar